Cegah B117, Pelarangan WNA Diperpanjang
D'On, Jakarta,- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.
Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut dapat diubah sesuai perkembangan situasi.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia. Selain itu, mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri. Yaitu mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina.
Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Jakarta, Kamis (14/1).
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan serta izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
“Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Nata dan Tahun Baru 2021. Kebijakan regulasi diterbitkan menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris,” ucapnya.
Ada syarat dan ketentuan wajib yang diberlakukan dalam masa perpanjangan pelarangan perjalanan bagi WNA dan WNI dari luar negeri.
Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
“WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina. Bisa di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan,” papar mantan Danjen Kopassus ini.
Untuk Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Untuk WNI biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan WNA dengan biaya mandiri.
“Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan. Namun, tetap wajib menerapkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Pengetatan ini adalah wajib. Karena kita ingin agar kasus aktif dapat ditekan semaksimal mungkin. Karena itu, semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(rh/fin)