Diduga Korupsi, Mantan Bendahara BNN Sumut Ditahan
D'On, Medan (Sumut),- Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN) Sumut, Syarifah (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang yang merugikan negara sebesar Rp 756.530.060. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada Maret 2018 lalu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Syarifah sudah resmi ditahan oleh penyidik. Dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan itu, Polda Sumut mengamankan 30 lembar laporan pembayaran fiktif yang diajukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu saat menjabat sebagai bendahara.
"Pembayaran fiktif ini terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan. Penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifah selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060,” ungkap Nainggolan.
Nainggolan menjelaskan, kasus ini ditangani berawal Riend Afrianita, selaku Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum BNN Sumut, yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNN-P Karjono, untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017, karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN.
Pada waktu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang, maka pada saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifah. Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, maka Polda Sumut pada 14 Januari 2021, melakukan penangkapan terhadap Syarifah.
Barang bukti diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill) meliputi, 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan double input, tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil) serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com