Dituduh Selingkuh, Kepala IRT Terluka Parah Usai Dilempar Suami Pakai Toples
D'On, Palembang (Sumsel),- Seorang ibu rumah tangga, RZ (44) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami sirinya, DZ (45). Tak terima, RZ akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jalan Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sabtu (23/1) sore. Keduanya terlibat cekcok mulut sebelum akhirnya terlapor melemparkan helm dan toples kaca yang mengenai kepala korban.
Dengan kondisi berlumuran darah, korban berangkat ke dokter untuk berobat. Kepalanya harus mendapatkan sebelas jahitan.
RZ mengatakan, sebelum keributan terjadi dirinya sempat menanyakan perihal kedekatan suaminya dengan seorang perempuan. Kecurigaannya lantaran sikap terlapor berubah drastis semenjak berkenalan dengan perempuan itu.
Sehari kemudian, terlapor marah-marah dan menuduhnya berselingkuh dengan pria lain ketika pulang kerja. Korban bersikukuh membantah tuduhan karena tidak memiliki hubungan spesial dengan pria yang dimaksud.
"Tadinya saya menuduhnya selingkuh, tapi besoknya malah dia yang tuduh saya berselingkuh. Kami ribut besar," ungkap RZ saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (26/1).
Saat keributan terjadi, suaminya melempar helm namun tak sampai mengenai korban. Kemudian, terlapor menampar wajahnya berkali-kali. Tak puas, terlapor melempar toples kaca dan mengenai kepalanya hingga bocor.
"Dia marah-marah, sampai-sampai melempar helm dan toples kaca ke kepala saya, dia juga menampar wajah saya," kata dia.
RZ mengakui berkenalan dengan seorang pria asal Pekanbaru, Riau, melalui media sosial. Dia menganggap pria itu hanya teman dan saling bertukar pikiran.
"Dia sering menasihati saya, makanya saya anggap teman dunia maya, tidak lebih. Bertemu saja tidak pernah, apalagi dibilang selingkuh," ujarnya.
"Mungkin suami saya dikompori teman saya bahwa saya pernah diberi pria itu uang, padahal tidak pernah sama sekali. Dari situ dia ribu dan memukuli saya," sambungnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, laporan telah diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, terlapor akan ditangkap dan dijadikan tersangka karena melanggar Undang-undang Penghapusan KDRT.
"Ancamannya bisa 12 tahun penjara, penyidik masih memproses laporan," kata dia.
(mdk/gil)