Gara-gara Akun Twitternya Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
D'On, Jakarta,- Politikus Partai Gerindra Fadli Zon telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait mendistribusikan konten video pornografi. Pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021, dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
"(Fadli Zon dilaporin) Iya ke Bareskrim Mabes Polri. (Kasus) Yang kemarin dia nge-like konten pornografi, jadi kan di situ dengan cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Karena pertama posisinya dia akunnya akun publik, jadi ketahuan apa aja yang di-like sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tau apa yang dilike," kata Febriyanto.
Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia ini menjelaskan, alasan ia melaporkan Fadli Zon karena dia merupakan seorang anggota dewan yang menurutnya sudah menyukai konten pornografi. Namun, ia belum mengetahui apakah memang sengaja menyukai/me-like atau tidak.
"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Entah itu disengaja atau tidak makanya kita laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," jelasnya.
Selain itu, menurutnya wakil rakyat harus bisa mencotohkan yang baik kepada rakyat. "Urgensinya itu beliau itu salah satu anggota dewan. Sebagai tokoh publik dia kan harus mencontohkan yang baik. Karena dia mengemban amanat dari rakyat. Kalau dia bukan tokoh publik nggak akan jadi masalah karena di sini dia tokoh publik kan apa yang dilakukan bakal dicontoh orang-orang," ungkapnya.
"Kita pun di sini melaporkan kita biar ada kejelasan dari dia bilang enggak sengaja atau enggak. Jadi prosesnya yang membuktikan itu dari penyelidikan ke penyidikan nanti ke proses pengadilan," sambungnya.
Febriyanto mengatakan, Fadli Zon dilaporkan atas Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Ini kan salah satunya bukan delik aduan. Kalau saya enggak punya kepentingan mediasi, karena semua orang dengan adanya seperti itu bisa laporin. Jadi kenapa kita laporin? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Kenapa kita laporin biar ketahuan itu benar dia nge-like atau itu adminnya karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri. Sekarang nge-like konten pornografi twitternya dikelola sama 4 orang admin. Kan enggak singkron. Makanya kan dengan kita laporin polisi bisa lebih jelas," pungkasnya.
(mdk/bal)