Gelombang Koruptor Ajukan Peninjauan Kembali, KPK Harap MA Objektif dan Independen
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif, independen dan profesional dalam menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana korupsi. KPK meminta MA mempertimbangkan uraian Jaksa yang disusun dalam kontra memori PK.
“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Harapan ini disampaikan KPK menanggapi langkah sejumlah terpidana perkara korupsi yang kembali beramai-ramai mengajukan permohonan PK. Misalnya, mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Kasus itu membuatnya divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 32 miliar dan pencabutan hak politik.
Selain Djoko, ada juga mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang mengajukan PK atas perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kasus ini menjadikan Dzulmi dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta pencabutan hak politik. Berkas permohonan PK Djoko Susilo dan Dzulmi Eldin saat ini telah berada di tangan MA.
Ali menegaskan kesiapan lembaga antikorupsi dalam menghadapi gelombang PK yang diajukan terpidana korupsi, termasuk yang diajukan Djoko Susilo dan Dzulmi Eldin. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyusun pendapatnya dalam kontra memori PK untuk diserahkan ke MA.
“KPK tentu siap menghadapi setiap Permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana.Saat ini, tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menduga upaya hukum PK menjadi modus para koruptor agar hukumannya berkurang. Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.
Sumber: BeritaSatu.com