Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
D'On, Jakarta,- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali masuk kerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang abdi negara.
"Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur," kata Paryono, Sabtu (2/1/2021).
Dia meminta kepada masyarakat untuk turut memantau keberadaan PNS yang nakal karena bolos kerja. Misalnya, ada salah satu instansi yang terlihat kosong di pagi hari, sehingga menggangu pelayanan kepada warga.
"Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.
Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” katanya.
(mond)