Kakek 83 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Rp5 Ribu
D'On, Deliserdang (Sumut),- Seorang kakek berusia 83 tahun, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Seituan. Kakek berinsial S alias Atuk ditangkap karena mencabuli dua orang anak di bawah umur di Desember 2020.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seitu, Iptu JH Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban bernama Santi ke Polsek Percut Seituan beberapa waktu lalu. Santi melaporkan Atuk mencabuli dua orang anaknya di rumah tersangka bebeberapa waktu lalu.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban di waktu siang hari dan di bulan Desember 2020," kata JH Panjaitan, Selasa (12/1/2021).
Kepada korban, tersangka memberikan upah sebesar Rp5.000 agar tidak melaporkan aksinya kepada orang lain. Namun, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui ibu korban yang selanjutnya melaporkan pelaku.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 76D ayat 1 junto Pasal 81 atau 76 E ayat 1 junto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.
(qlh)