Kapolri Bentuk Tim Khusus Kaji Hasil Laporan Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
D'On, Jakarta,- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hasil kajian tim khusus polisi terhadap hasil investigasi Komnas HAM terhadap penembakan 4 orang laskar FPI, akan segera tuntas dalam waktu dekat.
Atas peristiwa 7 Desember 2020, Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh polisi terhadap 4 orang laskar FPI, dan mendorong adanya peradilan umum dari kasus tersebut.
"Ditargetkan secepatnya agar kasus ini dapat dituntaskan, hal ini sudah menjadi konsumsi publik," ujar Ahmad dalam konferensi pers, Senin (11/1).
Ahmad menjelaskan tim khusus polisi tergabung dari Divisi Propam Mabes Polri, dan Divisi Hukum.
"Kapolri telah mengambil langkah dengan memerintahkan membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim Divisi Propam, Divisi Hukum untuk melakukan kajian dan temuan atau investigasi Komnas HAM tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Menurutnya, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," tutupnya.
(mdk/rhm)