Breaking News

Kepsek SMAN 1 Batang Anai Angkat Bicara Terkait Pembelian Mobil Seharga Rp 500 Juta dari Pungutan Wali Murid

D'On, Padangpariaman (Sumbar),- Santernya Kabar terkait pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 1 Batang Anai Kabupaten Padangpariaman, membuat media Dirgantaraonline ingin menelisik lebih jauh.

Awak media Dirgantaraonline.co.id, yang berkunjung ke SMAN 1 Batang Anai Kabupaten Padangpariaman, pada Rabu (5/1/2021) diterima langsung Fermazoni Kepala Sekolah SMAN 1 Batang Anai.

Ditanyakan terkait adanya pungutan disekolah SMAN 1 Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dibenarkan oleh Kepsek Fermizon.

"Memang benar adanya pungutan disekolah ini, namun ini sudah disetujui oleh komite sekolah. Dari hasil pungutan siswa dari kelas X semua menyetujui yang mana nantinya uang ini akan digunakan untuk membeli mobil Toyota Hiace tahun 2019 yang bernilai kurang lebih Rp 500 juta. Namun saat itu saya belum menjadi Kepsek. Kesepakatan pungutan ini ada di jaman ibuk Dian, beliau adalah kepsek sebelum saya yang pensiun di Bulan Maret 2020 lalu," ujarnya. 

Dibeberkannya lagi, awal adanya pungutan ini hasil dari rapat kesepakatan antara komite bersama orang tua wali murid  dibulan Juni 2019  orang tua siswa dikenakan pungutan bekisaran dari 500.000 sampai dengan 1.500.000/siswa. Bagi keluarga PKH/ KK miskin tidak dikenakan pungutan tersebut.

"Kami sangat transparan dalam pengelolaan pungutan ini, dan kami bisa memberikan daftar kemasukan uang dari pungutan ini," tukasnya.

Berikut ini adalah rincian anggaran yg terkumpul sebagai berikut:

1 sumbangan pribadi dr kepala sekolah ibu Dian sebesar 10.000.000

2.sumbangan dari majelis guru lebih kurang Rp. 40.000.000,-

3.Dari orang tua Siswa lebih kurang Rp. 200.000.000,-

Uang yang terkumpul lebih kurang Rp 250.000.000 inilah yang dijadikan Down Payment (DP) untuk membeli mobil tersebut.

Seiringnya waktu masuknya waktu pensiun ibu Dian, maka saya ditunjuk Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri untuk melanjuti kepemipinan di SMAN 1 Batang Anai pada Bulan Maret 2020 silam, ucapnya.

Jadi setelah saya ditunjuk menggantikan buk Dian, saya hanya melanjutkan program yang telah disepakati sebelumnya, bebernya lagi.

"Saya hanya ingin menyelamatkan inventaris sekolah agar tidak ditarik pihak leasing," tuturnya.

Sementara diwaktu yang sama, media Dirgantaraonline.co.id, menghubungi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar, Adib Alfikri via telepon seluler mengatakan, dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggung jawabkan secara transparan.

Bila ada pungutan yang membebankan wali murid, sebaiknya bisa ditinjau kembali, dan apabila ada pungutan yang disalahgunakan tentu ada sanksi hukumnya. Maka dari itu pihak sekolah dan komite haruslah berhati-hati dan tidak melakukan pungutan yang mana nantinya akan menjadi beban dan polemik dikemudian hari, pungkasnya.

(jeff/mond)