Kuasa Hukum Sebut Tujuh Rekening Anak Rizieq Syihab Dibekukan
D'On, Jakarta,- Tujuh rekening bank milik anak Rizieq Syihab disebut telah dibekukan. Kabar tersebut mencuat tak lama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memblokir rekening bank milik organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan kabar tersebut. Aziz menyebut tujuh rekening bank milik anak Rizieq diblokir sejak Rabu (6/1/2020) pekan lalu.
"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Aziz menyebutkan beberapa rekening milik anak Rizieq yang diblokir itu di antaranya rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Tatkala ditanya nama-nama anak Rizieq yang rekeningnya diblokir, Aziz mengaku tak menghafalnya secara pasti.
"Saya nggak hafal namanya," kata dia.
PPATK sebelumnya memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.
PPATK berkilah hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(mdk/eko)