Breaking News

LMP Sumbar Laporkan "KRN" Bupati Terpilih, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

D'On, Padang (Sumbar),- Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumbar laporkan calon bupati disalah satu daerah yang ada di Provinsi Sumbar berinisial KRN ke Polda Sumbar atas dugaan ijazah palsu.

Hal ini disampaikan oleh Wakamada LMP Sumbar Ajo Remon kepada tim awak media, pada Sabtu (30/1).

Ajo Remon mengatakan, "berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa saudara KRN diduga telah melakukan tindak pemalsuan ijazah, yang digunakan untuk persyaratan pencalonan kepala daerah periode 2021 - 2026," katanya.

"Mengenai barang bukti, kami lampirkan foto copy ijazah saudara KRN dan bukti-bukti dokumen lainnya," ujar Ajo Remon.

Ajo Remon berharap laporan dengan nomor: 010/MD-SUMBAR/I-2021 ini dapat ditindak lanjuti dan diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Kronologi Laporan

Berdasarkan laporan masyarakat Solok Selatan yang sampai ke kami Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di Padang terhadap Saudara KRN menyangkut pelaporan, bahwasanya yang bersangkutan menggunakan Ijazah SMA yang tidak jelas keabsahannya untuk menjadi syarat Pencalonan Bupati periode 2021- 2026.

Menurut kami ada beberapa kejanggalan yang diketahui antara lain :

1.Ijazah KRN dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang tahun 1988

2.Sementara di ijazah saudara KRN yang bersangkutan tercatat sebagai siswa swasta SMA YAPI Padang.

3.Poto copi ijazah saudara KRN yang dikeluarkan oleh SMA 1 Padang, dilegalisir oleh SMA YAPI Padang, sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 29 tahun 2014 BAB II pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang keabsahan legalisir ijazah harus dari sekolah yang mengeluarkan ijazah atau dinas yang terkait.

4.SMA YAPI mengeluarkan Surat Keterangan nomor: 1341/1.08.30.01./SMA-YAPI/C/2006 tanggal 25 Januari 2006 yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atas nama saudara KRN benar siswa SMA YAPI Padang tamat pada tahun 1988 dan mengikuti Ujian Nasional di SMA Negeri 1 Padang, pada waktu itu status SMA YAPI Padang terdaftar dan Ujian Nasional bergabung dengan SMA Negeri 1 Padang dengan Nomor Induk 85031 telah lulus Ujian Nasioal dengan Nomor STTB N0. 08 OC oh 0507729 dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 1988 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Rusdi. Sementara surat keterangan ini bisa didapatkan oleh yang bersangkutan apabila ijazah aslinya rusak, hilang dan sebagainya dan arsip petinggalnya ada di sekolah yang bersangkutan dan ijazah aslinya KRN masih dipergunakan untuk pembuktian waktu mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.

5.Dalam ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang dan surat keterangan SMA YAPI mencantumkan NIS saudara KRN 85031. Sementara kalau kami bandingkan dengan sekolah lain, contoh nya  SMA Negeri 1 Padang yang berdidiri semenjak tahun 1949 memiliki NIS pada tahun kelulusan 1987 hanya 4189 atas nama Nila Sari Ardi. Sementara kami bandingkan dengan SMA YAPI Padang yang berdiri dari tahun 1963 telah memiliki NIS 85031 atas nama saudara KRN, sementara SMA YAPI Padang pada tahun 1991 menerbitkan ijazah atas nama Marnelis dengan NIS 342 begitu juga pada tahun 2008 SMA YAPI Padang menerbitkan Ijazah atas Nama Joko Prianto dengan NIS 1645, dengan kejadian ini kami mengambil kesimpulan bahwa SMA Negeri 1 Padang yang berdiri lebih dulu dari SMA YAPI Padang murid nya lebih sedikit dari SMA YAPI, sementara realita yang kami lihat  SMA Negeri 1 Padang lebih banyak murid nya dari SMA YAPI, karena lebih besar nya jumlah digit NIS pada ijazah saudara KRN pada 1988 dibandingkan dengan jumlah digit NIS ijazah atas nama Joko Prianto tahun 2008 dengan tidak adanya kesinkron  ini lah yang membuat salah satu dugaan kami ijazah saudara KRN palsu.

6.Selanjutnya Ormas Laskar Merah Putih juga telah menyurati SMA Negeri 1 Padang untuk mendapatkan informasi karena Suat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama saudara KRN dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang dengan Nomor : 004/INFOKOM/MADA-SUMBAR/I-2021, tanggal 09 Januari 2021 dan kemudian SMA Negeri 1 Padang membalas surat dengan Nomor : 422/13/SMA.01/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan isi sebagai berikut :

a.Siswa SMA YAPI Padang pada tahun 1988 melaksanakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir di SMA Negeri 1 Padang.

b.Data mengenai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) KRN tidak ada di SMA Negeri 1 Padang tetapi ada disekolah yang bersangkutan.

7.Dan Ormas Laskar Merah Putih juga menyurati SMA YAPI Padang untuk mendapatkan Informasi dengan Nomor : 004/INFOKOM/MADA-SUMBAR/I-2021, Tanggal 09 Januari 2021 tetapi SMA YAPI Padang tidak menjawab surat kami.

8.Kemudian kami Ormas Laskar Merah Putih kembali menyurati SMA Negeri 1 Padang tertanggal 18 Januari 2021 Nomor : 009/MD-SUMBAR/I-2021 perihal permintaan informasi, dan kemudian SMA Negeri 1 Padang menjawab dengan Nomor : 422/025/SMA.01/2021 tanggal 20 Januari 2021 sebagai berikut :

a.Siswa SMA YAPI Padang pada tahun 1988 melaksanakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir di SMA Negeri 1 Padang.

b.Data mengenai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama KRN tidak ada lagi di SMA Negeri 1 Padang.

9.Ormas Laskar Merah Putih  kembali menyurati untuk ketiga kalinya SMA Negeri 1 Padang dengan Nomor : 06/INFOKOM/MADA-SUMBAR/I-2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal permintaan informasi mengenai STTB atas nama saudara KRN dan SMA Negeri 1 Padang menjawab dengan Nomor : 422/037/SMA.01/2021 tanggal 23 Januari 2021 dengan jawaban berdasarkan surat pertama dan surat kedua SMA Negeri 1 Padang sudah memberikan jawaban yang sudah cukup jelas.

10. Berdasarkan poin 7 dan 8 pada huruf b pernyataan SMA Negeri 1 Padang saling berbenturan satu sama lainya.

11. Dalam persoalan ini kami secara lisan sudah pernah menanyakan kepada kepala sekolah SMA Negeri 1 Padang yang kami tanyakan yaitu : kalau memang data ijazah atas nama Saudara KRN tidak ada di sma 1 Padang sebagai murid SMA Yapi Padang yang menumpang ujian evaluasi belajar tahap akhir di SMA 1 Padang pada tahun 1988, Bagai mana dengan data-data murid SMA 1 Padang yang ujian tahap akhir di tahun 1988 tersebut apa juga tidak ada, beliau menjawab kalau itu petanyaan nya harus dari penyidik, jadi kami tidak dapat jawaban dari Kepala Sekolah SMA 1 Padang, ini lah yang membuat dugaan kami bahwa Ijazah saudara KRN palsu karna datanya tidak ada di SMA 1 Padang.

12. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan setelah sepuluh hari surat kami kirimkan maka kami tinjau lagi ke pihak Sekolah YAPI Padang tapi kami hanya mendapatkan jawaban lisan dari pihak Kepala Sekolah bahwa data tentang ijazah Saudara KRN tidak ada. Dan kami meminta jawaban secara tertulis kepada pihak sekolah dan   menyatakan bahwasanya kepala sekolah tidak mempunyai kompeten untuk mengeluarkan surat yang berhubungan dengan dokumen nagara, sementara SMA YAPI Padang pernah mengeluarkan Surat Keterangan pada tanggal 25 Januari 2006  yang menyatakan bahwa saudara KRN benar mengikuti ujian di SMA Negeri 1 Padang dikeluarkan oleh  SMA YAPI Padang dengan Nomor: 1341/1.08.30.01./SMA-YAPI/C/2006  ditanda tangani oleh kepala sekolah SMA YAPI Padang, jadi kami menarik kesimpulan bahwa perkataan kepala sekolah SMA YAPI Padang tidak berdasar karena pada kenyataannya surat keterangan tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah SMA YAPI Padang.

13. Berdasarkan poin 11 dan 12 tidak ada satupun yang menyatakan  mengenai keberadaan data Ijazah Saudara KRN baik dari pihak sekolah SMA YAPI Padang maupun pihak sekolah tempat ujian bergabung yaitu SMA Negeri 1 Padang, karena kesimpulan inilah kami Laskar Merah Putih menduga bahwa ijazah saudara KRN palsu.

Ajo Remon menambahkan bahwa setelah melakukan investigasi dilapangan LMP Sumbar mendapatkan tambahan bukti sebagai berikut:

Tambahan Laporan Kronologi kami nomor 010/MD-SUMBAR/I-2021 tertanggal 23 Januari 2021 Ormas Laskar Merah Putih ( LMP ) terhadap Saudara KRN menyangkut dugaan Ijazah Palsu adalah :

1.SMA Negeri 1 padang mengeluarkan Ijazah atas nama Zulkifli dan saudara KRN pada tanggal, bulan dan ditahun yang sama yaitu pada tahun 1988, tetapi kenapa pada kedua ijazah tersebut berbeda cara dan bentuk huruf penulisannya pada kedua ijazah tersebut, sementara informasi yang kami dapat dari Dinas Pendidikan penulisan ijazah pada tahun yang sama harus dilakukan oleh satu orang supaya keabsahan dari Ijazah tersebut terjamin.

2.Nomor seri Ijazah Saudara Zulkifli yang dalam hal ini sebagai bahan perbandingan dengan ijazah saudara KRN yang mana tanggal dan tahun Ijazah sama - sama pada tahun 1988, tetapi Nomor seri Ijazah Saudara Zulkifli dengan ijazah KRN sangat jauh berbeda, Saudara Zulkifli memiliki nomor seri Ijazah No. 08 oc oh 0748362, sedangkan Saudara KRN Nomor seri Ijazah  No. 08 oc oh 0507729 dan kedua nomor seri ijazah tersebut sama - sama dikeluarkan oleh SMA 1 Padang pada tahun yang sama. Dalam persoalan ini kami mencari Informasi ke Dinas Pendidikan dan kami mendapat jawaban bahwa biasanya Nomor seri ijazah yang dikeluarkan oleh suatu sekoah dengan tahun ajaran yang sama nomor seri nya harus berurutan sesuai dengan jumlah murid yang lulus ditahun tersebut, dan blanko ijazah yang diberikan oleh dinas terkait kepada sekolah tersebut sesuai dengan jumlah yang lulus pada saat itu, dan ini lah yang terjadi antara ijazah Saudara KRN dengan Saudara Zulkifli nomor seri nya sangat jauh berbeda, karena adanya ketimpangan inilah yang membuat dugaan kami Ormas Laskar Merah Putih menduga ijazah saudara KRN palsu atau perlu dipertanyakan ke absahannya.

Hingga berita ini diturunkan tim awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada KRN melalui nomor kontak whatsappnya. 


(tim)