Breaking News

Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara

D'On, Magelang (Jateng),- Pelaku pembunuhan bayi, RH (26), akan dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mahasiswi yang sedang magang sebagai perawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr. Soerojo Magelang itu diduga telah membunuh dengan mencekik dan menyumpal mulut bayinya menggunakan kapur toilet.

Kasus ini sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sesuai dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," terang Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Fidel menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka melahirkan dan membunuh bayinya seorang diri di kamar mandi Asrama Putri Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang pada 11 Januari 2021.

Usai dibunuh jasad bayinya dibungkus plastik kresek, lalu dimasukkan ke koper.

Rencananya jasad bayi akan dikubur di pekarangan belakang asrama. Akan tetapi, tersangka tidak sanggup karena kondisi badan lemas dan mengalami pendarahan.

Tersangka kemudian menghubungi salah satu temannya yang juga sedang magang di rumah sakit tersebut.

Temannya langsung datang mendapati tersangka sudah lemas di kamar mandi.

Kepada saksi, lanjut Fidel, tersangka mengaku penyakit kista di rahimnya sudah keluar.

"Dia bilang ke teman se-asrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut tampak besar seperti orang hamil," imbuh Fidel.

Kasubbag Humas Polres Magelang Kota Iptu Suharto menambahkan, hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jawa Tengah, bayi tersangka berjenis kelamin perempuan berusia kurang lebih 9 bulan dalam kandungan, dan usia di luar kandungan sekitar 1 hari.

"Pada jasad bayi didapati luka-luka akibat kekerasan benda tumpul," ucap Suharto.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain koper, kamper atau kapur toilet, sprei, handuk dan lainnya.

Polisi juga sedang memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka. 

Source:Kompas