Breaking News

Main Hakim Sendiri, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

D'On, Jakarta,- Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pengeroyok pria bernama Sulaiman (43) hingga tewas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku berinisial MTF (37) dan SR (34).

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan bermula saat korban diduga tepergok saat hendak mencuri di sebuah warung.

Kedua pelaku yang memergoki korban langsung melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan parang.

"Setelah dihakimi, korban berjalan dari TKP sampai ke sekitar gedung KPK tempat korban ditemukan," kata Yogen dalam keterangannya yang diterima Jumat (22/1).

Usai ditolong warga setempat, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan, Sulaiman terlalu banyak kehabisan darah sehingga meninggal dunia.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku yang main hakim sendiri tersebut.

Kurang dari 12 jam, kedua pelaku sudah ditangkap petugas.

"Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami amankan," ujar Yogen.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(cr1/jpnn)