Mantan Kadis di Ciamis Tewas Diniaya Diduga Usai Robek Baliho Rizieq
D'On, Ciamis (Jabar),- Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Selasa (5/10) melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.
"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," kata Fajarudin, Jumat (8/1).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mempersiapkan hal lainnya sebelum kemudian diajukan agar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya. Sambil menunggu persidangan, para tersangka yang berjumlah 7 orang itu dititipkan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Semua tahanan kami titipkan di lapas," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan diduga dilakukan tujuh orang tersangka yang berinisial GE (35) NO (32) MA (39) WA (40) BE (34) UN (30) dan US (33). Mereka diduga bersama-sama menganiaya korban yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis 24 September 2020 di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Pihak kepolisian, dalam pelimpahan tersebut juga menyerahkan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman menyebut bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut memang sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
"Statement saya kasus sudah tahap 2 ke kejaksaan. Nanti di persidangan akan terbuka apa motif dan tujuan penganiayaan," singkatnya saat dihubungi.
(mdk/rhm)