Nadiem Makarim: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar
D'On, Jakarta,- Pemerintah memutuskan untuk tidak membuka lowongan guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021. Namun, tenaga pendidikan itu diberi kesempatan untuk mengikuti tes perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 1 juta posisi.
Kebijakan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak kalangan menilai bahwa keputusan amat diskriminasi, yang mana para pahlawan tanpa tanda jasa itu tak dikasih kesempatan untuk menyandang status PNS.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluruskan informasi simpang siur tersebut. Dia menyebut bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada.
"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Akan Ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan PPPK," tulis Nadiem dalam akun Instagram pribadi miliknya @nadiemmakarim yang dikutip pada Rabu (6/1/2021).
Dia menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK.
"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK," ujarnya.
Menurut dia, kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
"Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut untuk tahun ini pihaknya baru membuka 1 juta lowongan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Kata dia, CPNS untuk guru itu masih harus menunggu berapa jumlah posisi yang kosong.
“Apakah tahun-tahun berikutnya akan dibuka kembali formasi guru atau PNS? Ini tergantung dari formasi yang dibutuhkan. Kami berharap ini dengan 1 juta orang tidak terdapat lagi permasalahan dalam bidang pendidikan. Pengangkatan hanya untuk mengisi kekosongan yang terjadi apabila PNS dan PPPK ini pensiun,” kata Bima di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, posisi guru yang berstatus PNS itu memang dibutuhkan di lingkungan sekolah. Pasalnya, di lingkungan sekolah itu diperlukan juga untuk seseorang yang bisa menerbitkan kebijakan manajerial, yang mana itu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang menyandang status PNS.
“Nanti akan dihitung berapa PNS, berapa PPPK. PNS itu untuk posisi decision making atau support sedangkan PPPK untuk support yang dalam jabatan PNS tidak ditemukan. Ada yang memerlukan banyak dan tidak begitu banyak jumlahnnya,” ujarnya.
(okz/mond)