Pemalsuan Surat Swab PCR, 15 Orang Jadi Tersangka
D'On, Jakarta,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil negatif Swab PCR Covid-19 yang diperjual-belikan kepada penumpang pesawat. Para pelaku membanderol surat palsu itu seharga Rp 1,1 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik Polresta Bandara Soetta menerima laporan terkait adanya dugaan tindak kejahatan memproduksi dokumen kesehatan palsu.
"Pemalsuan dokumen kesehatan berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instansi kesehatan, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara," ujar Yusri, Senin (18/1/2021).
Dikatakan Yusri, setelah melakukan penyelidikan penyidik menangkap sembilan dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berbagi peran dalam memproduksi surat keterangan kesehatan palsu itu.
"Tempat kejadian perkara di Terminal 2 Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, tersangka pertama berinisial MHJ (52), mantan sekuriti APP, berperan mencari orang atau penumpang pesawat yang memerlukan surat kesehatan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,1 juta per surat. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000. Kemudian, tersangka M alias A (54) dan tersangka ZAP (22) berperan sebagai perantara mendapatkan surat keterangan kesehatan palsu. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 225.000 per surat.
Yusri menambahkan, tersangka keempat berinisial DS alias O (25), bekas relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta. Perannya, membuat surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer, dan mendapatkan keuntungan sekira Rp 200.000. Selanjutnya, U alias B (22), pegawai fasilitas rapid test PT KF, berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif Swab PCR dalam bentuk PDF yang kemudian digunakan tersangka DS untuk memalsukan datanya.
Tersangka keenam berinisial AA (32), relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta, perannya memberi tempat bagi tersangka DS untuk mencetak surat keterangan kesehatan palsu. Kemudian, tersangka ketujuh berinisial U, pekerjaan security parking Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perannya, mengantarkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu.
"Berdasarkan pengakuannya, dia sudah 10 kali mengantar antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021, dengan keuntungan Rp 50.000 per surat," katanya.
Yusri menambahkan, tersangka selanjutnya berinisial SB (21) dan YS (24), relawan validasi KKP Bandara Soetta, perannya juga mengantarkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu. Lalu, tersangka S, C, RAS, dan PA berperan mencari orang yang memerlukan surat keterangan kesehatan, dengan keuntungan Rp 50.000 per surat.
"Tersangka IS berperan memesan membuat surat swab antigen Covid-19 untuk dijual kepada lima penumpang. Terakhir tersangka CY, memesan sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya," tandasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 6 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com