Polisi Tangkap Dua dari Tujuh Pelaku Pemerkosa ABG di Sumut, Ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (18) dan LAM (19).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
Sedangkan lima pelaku lainnya, kata Firdaus, pihaknya sudah mengantongi identitasnya.
Masing-masing berinisial M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
“Kelima pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kompol M Firdaus, Jumat (22/1).
Firdaus mengatakan pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan korban pada 27 Juli 2020.
“Pelapornya berinisial M,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(dhe/pojoksatu/ant)