PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah di Jawa dan Bali
D'On, Jakarta,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi bernomor 02/2021 untuk gubernur, bupati hingga wali kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut seiring keputusan pemerintah untuk perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021.
Dalam surat tersebut, Tito menginstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Tengah, Gubernur Banten, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, hingga bupati dan wali kota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dia pun mempersilakan kepala daerah untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi.
"Memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," pada poin pertama dalam instruksi yang dikutip pada, Minggu (24/1).
Pengaturan pemberlakuan pembatasan mencakup membatasi tempat kerja atau memberlakukan kerja di rumah sebesar 75% dan melaksanakan kegiatan di kantor hanya 25%. Pelaksanaan kegiatan mengajar pun masih dilakukan dengan daring. Sementara itu untuk sektor esensial mulai dari kesehatan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik hingga berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroprasi 100%.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," pada poin kedua huruf c.
Kemudian untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran hanya 25% dan untuk pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pembatasan jam operasional untuk mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Mengizinkan kegiatan instruksi beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam poin dua huruf F.
Lalu Tito pun dalam instruksi tersebut mengizinkan tempat ibadah untuk dibuka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara itu kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan. Kemudian dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Tito juga menjelaskan cakupan pengaturan pemberlakuan PPKM memiliki unsur provinsi dan kota yang memiliki tingkat kematian, kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kemudian memiliki kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat keterisian tempat tidur di ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
"Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat paramater dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19," dalam poin kelima.
Dalam instruksi tersebut menjelaskan untuk memutuskan berakhirnya masa berlaku PPKM harus berdasarkan pencapaian target pada keempat paramater selama 4 minggu berturut-turut. Sebab itu dia meminta agar kepala daerah melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala.
"Kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan posko satgas tinggkat Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga dusun/RW/RT," dalam poin kedelapan.
Tidak hanya itu, Tito juga meminta agar para kepala daerah untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum. Salah satunya yaitu dengan melibatkan aparat keamanan mulai dari satuan polisi pamong praja, hingga TNI. Kemudian Tito juga mengimbau agar melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada dirinya.
"Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegak hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan melibatkan TNI)," bunyi poin kedepalan.
Instruksi tersebut pun berlaku pada 26 Januari. Kemudian pada saat instruksi tersebut berlaku, aturan sebelumnya terkait PPKM bernomor 01/2021 pada 6 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mdk/fik)