Rugikan Negara Rp 22 Triliun, Penggarong ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Tersangkanya 7 Orang
D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero) periode 2012-2019. Sejak disidik pada 14 Januari, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggambarkan setidaknya ada 7 orang calon tersangka dalam kasus tersebut namun dia tidak menyebut siapa tersangkanya.
Yang mengejutkan, dua tersangka di antaranya juga terjerat kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya. Aset ASABRI ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku ASABRI dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya bisa lebih lagi, tapi yang 2 ini sama antara asuransi Jiwasraya dan ASABRI, dan Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Meski 2 calon tersangka kasus ASABRI sama seperti Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Sebab, kerugian korupsi di ASABRI lebih besar dibandingkan Jiwasraya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Burhanuddin, kerugian negara di kasus ASABRI mencapai Rp 17 triliun. Sementara, perhitungan BPK mencapai Rp 22 triliun.
Kerugian negara di kasus Jiwasraya berdasarkan audit BPK mencapai Rp 16,81 triliun.
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK. (Audit) BPK adalah Rp 22 triliun sekian, ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap asset tracing," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat tersebut membeberkan salah satu calon tersangka di kasus ASABRI yakni Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, Benny telah divonis penjara seumur hidup.
"Kasus ASABRI ini kan calon tersangkanya orang yang sama yang dihukum seumur hidup di Jiwasraya, Benny Tjokro," kata Habiburokhman.
Habiburokhman berpesan kepada Burhanuddin agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, kata dia, hukuman Benny Tjokro sudah mentok.
"Ini orang kalau dihukum seumur hidup, dikasih seumur hidup lagi sama saja, umurnya segitu-segitu saja. Tapi bagaimana konsep Kejaksaan, ya, semaksimal mungkin kembalikan keuangan negara."
"Lokasi tanahnya di mana, gedungnya di mana, jaminannya di mana, kejar, Pak. Itu lebih maksimal," kata dia.
Kasus korupsi ASABRI bermula ketika ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi.
Dana ASABRI sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Namun pengelolaan dana investasi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Kejagung telah memeriksa 18 saksi dalam perkara ini, salah satunya mantan Direktur Utama ASABRI, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja. Terakhir Kejagung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dugaan korupsi ASABRI.
Empat saksi yang diperiksa adalah Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Venny Tjokrosaputro berinisial J, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokro saputro berinisial RM, Sekretaris Benny Tjokro saputro berinisial JI, dan seorang pengusaha berinisial SJS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1).
(tribun network/sen/igm/dod)