Breaking News

Seorang Relawan Tewas Usai Ditikam Gerombolan Geng Motor

D'On, Sumedang (Jabar),- Polres Sumedang bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya relawan, saat pulang baksos di lokasi Longsor Cimanggung, Sabtu (16/1) lalu.

Salah Seorang relawan, tewas ditusuk usai penggalangan dana yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di Dusun Bojongkondang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang berujung maut setelah salah satu anggota kelompok geng motor dikabarkan tewas tertusuk.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, insiden tersebut terjadi saat salah satu geng motor tersebut sedang melakukan aksi penggalangan dana untuk para korban longsor di Dusun Bojong Kondang.

“Saat kelompok yang baksos pulang, bertemu dengan kelompok lain dijalan, namun saat di kawasan Pasar Parakanmuncang terjadilah insiden terjadinya bentrokan antar dua kelompok geng motor ini,”terangnya, saat dihubungi, Selasa (19/1).

Keributan, menurut Kapolres terjadi antara kedua geng motor ini di tengah jalan.

“Dalam bentrokan tersebut, menyebabkan satu orang bernama Karta Gunawan meninggal dunia akibat tertusuk oleh pisau yang menancap pada dadanya,” jelasnya.

Pasca kejadian, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menjaga situasi, agar tak berkembang.

“Tidak lama setelah itu, kami langsung mengamankan 43 orang yang diduga terlibat dalam aksi bentrokan tersebut,” jelasnya.

Dari pendalaman terhadap 43 orang, 4 orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang yakni AR alias Tile, DS alias Komeng, NU Alias Ute, dan W alias Black,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka AR memukul korban ke arah kepala dengan menggunakan airsoft gun sebanyak 3 kali, DS dan N memukul dengan tangan satu kali,” ungkap Eko.

Sementara untuk tersangka W alias Black, menusuk Karta Gunawan pada bagian dada sebelah kiri menggunakan pisau.

“Saat kejadian, hingga korban meninggal dunia, pisau yang ditusukan masih tertancap di dada korban,” papar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya seperti Airsoft gun jenis FN, sejumlah atribut geng motor, pisau sangkur, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

“Atas perbutannya, semua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(rif/pojoksatu)