Siswi SMK Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Pernyataan Kemendikbud
Tindakan intoleransi tersebut terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Di mana, seorang siswsi non muslim dipaksa pihak sekolah pendidikan tersebut untuk mengenakan hijab.
“Kita sangat menyesalkan kejadian intoleransi itu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Padahal, lanjut Wikan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014.
“Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
Dalam Permendikbud itu, ungkap Wikan, tidak mewajibkan tentang pakaian khusus agama tertentu menjadi pakaian seragam tertentu sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor
45 tahun 2014,” tutur Wikan.
Wikan juga menyebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.
Kemudian, akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Wikan juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
“harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan,” imbuhnya.
“Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” pungkas Wikan.
Sebelumnya, Media sosial digemparkan dengan cerita viral seorang siswi non muslim SMKN 2 Padang yang dipaksa memakai jilbab.
Kisah ini pertama kali diunggah akun Elianu Hia, Kamis (21/1/2021). Pemilik akun mengunggah video siaran langsung saat orang tua dipanggil pihak sekolah.
“Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karna anak saya tidak memakai jilbab, ”tulisnya.
Sebelumnya, seorang siswi non-muslim dipaksa memakai jilbab oleh pihak sekolah di salah satu SMK di Padang, Sumatera Barat.
Informasi seorang siswi non-muslim dipaksa memakai jilbab ini dibagikan Elianu Hia, orangtua siswi lewat media sosial.
Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
“Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulisnya.
Dalam unggahannya itu, Elianu juga membagikan video live saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai jilbab.
Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2.
Guru itu mengungkapkan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.
“Pakaian dan seragam, berkerudung untuk anak perempuan dan celana panjang abu-abu,” kata sang guru dalam video itu.
Menurutnya, jika ada seorang siswi di SMKN 2 Padang tak mengikuti aturan terkait seragam tersebut maka pihak sekolah akan membahasnya dengan orang tua siswa yang bersangkutan.
“Jika tidak mengikuti aturan di sekolah, kita semua sepakat. Itu makanya kita bicarakan,” ungkap guru tersebut.
Menanggapi pernyataan sang guru, orang tua dari siswi nonmuslim itu Elianu Hia mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.
Pasalnya, kata Elianu, jika anaknya yang bukan penganut Islam dipaksa memakai jilbab maka hal itu dinilainya sebagai pembohongan identitas terhadap agamanya yang nonmuslim.
“Ini agama saya. Kalau (anak) saya memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak,” ujarnya.
Elianu pun mengaku dengan adanya aturan seragam itu seolah-olah siswi yang nonmuslim di SMKN 2 Padang dipaksa masuk agama Islam.
“Seakan-akan (anak saya) dipaksa untuk masuk ke dalam agama Islam,” ucapnya.
(muf/pojoksatu)