Yudha Jaya Pertanyakan Keputusan Ketua PN Banteang Terkait OBH yang Belum Terakreditasi
Menurut Yudha Jaya Ketua PN Bantaeng menetapkan OBH yang belum terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama Posbakum PN. Bantaeng, Itu keliru besar dan mengesampingkan Perundang-undangan yang berlaku dan kami duga syarat kepentingan.
Yudha Jaya juga menyampaikan bahwa "perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Ujang Irfan Hadiana, SH (Ketua) PN. Bantaeng yakni Pasal. 8 (Ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum". (08/01/2021)
"Selain itu ketua PN. Bantaeng juga mengesampingkan SK. Direktur jendeal (Dirjen) Badan peradilan umum No: 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No. 1/2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin di pengadilan". Lanjutnya
"Hasil investigasi kami hanya ada satu OBH yang terakreditasi dari Kemenkum HAM RI di Kab. Bantaeng dan itu dinyatakan tidak lolos verifikasi dari PN. Bantaeng sedangkan OBH yang belum terakreditasi itu dinyakatan Lolos verikfikasi, Ini ada apa ?". Jelas Yudha
"Dengan dugaan tidak sesuainya perundang-undangan maka kami duga terjadi konflik kepentingan di tubuh PN. Bantaeng dan kami berharap badan pengawas (Bawas) Mahkamah agung (MA) Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan Ketua PN. Bantaeng dan Segera mencopot dari jabatannya" Ucap Yudha Jaya Mahasiswa tingkat akhir FH. Universitas sawerigading Makassar dengan tegas.
(Irwan Lawing)