2 Oknum Polisi Kurang Ajar, Irjen Ferdy Sambo Ambil Tindakan
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2).
Lanjut Ferdy menerangkan, apabila dua oknum polisi nakal itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberi sanksi yang berat berupa pemecatan hingga hukuman pidana.
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tambah Ferdy.
Setelah itu, kedua anggota Polri tersebut akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri.
"Sidang etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sambung mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.
Atas adanya kejadian ini, Ferdy pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia," tegas dia.
Sebanyak dua anggota Polri dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap setelah diduga menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan dua anggota polisi di Ambon berawal ketika polisi menangkap pembelinya di Papua Barat.
"Mulanya dari Polres Bintuni, Papua Barat, yang mengamankan warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem.
(jpnn)