Breaking News

Agustinus dari IPW Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Polda Metro Jaya

D'On, Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari Agustinus Eko Rahardjo terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro.

Untuk diketahui, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di media sosial.

Kombes Yusri menyebut, pada 5 Februari lalu, Joseph ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah memenuhi dua alat bukti.

Joseph sendiri hari ini diperiksa sebagai tersangka setelah dua kali dipanggil polisi.

"Ada LP sekitar tahun lalu adanya cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung kemudian melaporkan. Kami persangkakan di Pasal 27 UU ITE. Penetapan tersangka awal Februari lalu sekitar tanggal 5. Kemudian kami lakukan pemanggilan, hari ini adalah pemanggilan kedua," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, setelah adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai upaya persuasif dalam pelaporan terkait UU ITE, maka pihaknya akan menjalankan perintah tersebut.

"Kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kami kedepankan adalah persuasif dan mediasi. Sampai dengan masalah ini hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kami tidak lakukan pemeriksaan, kami upayakan persuasif kemudian kami mediasi dengan si pelapor," katanya.

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, jika nantinya kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengutamakan proses mediasi.

"Kami juga sama kami berkoordinasi dengan JPU untuk mengedepankan adalah mediasi untuk kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeroses pelaporan terhadap Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro.

Adapun, Joseph dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Agustinus Eko Rahardjo pada 20 November 2020.

Surat panggilan itu bernomor Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pemanggilan tersebut merupakan pembangkangan terhadap perintah Kapolri Listyo soal penggunaan UU ITE yang lebih selektif dan bukan menjadi alat kriminalisasi.

Neta mengaku sudah mengantongi keterangan dua ahli bahasa terkait kasus itu dan menyatakn tidak ada penghinaan dalam perbuatan Joseph.

Lebih lanjut, Neta menilai pengaduan pelapor tidak mendasar. Sebab, tulisan Joseph sesungguhnya kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah terhadap pelapor Agustinus.

Neta khawatir aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Listyo itu meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, dia beranggapan hal itu akan berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian.

(jpnn)