Biadab! Anak Kandung di Malang Kubur Ibunya Hidup-hidup Demi Harta Karun
Belakangan terungkap, Mistrin ternyata dikubur hidup-hidup oleh anak kandungnya sendiri, yakni Arifudin Hamdy (35), hingga meninggal dunia. Mistrin dan Arifudin tinggal di Desa Sumberpuncung, Kecamatan Sumberpuncung.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, ibu dan anak itu sama-sama meyakini kalau di bawah bangunan yang terbengkalai itu ada harta karun yang tertimbun.
Keyakinan itu mereka dapatkan setelah mereka berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar pada Januari lalu. Dari dukun tersebut, mereka diberi petunjuk perihal titik persis keberadaan harta karun tersebut.
Sepulang dari Blitar, tepatnya pada 28 Januari 2021, Mistrin mendatangi bangunan kosong yang diyakini sebagai tempat keberadaan harta karun tersebut, sesuai petunjuk si dukun.
Waktu itu, Mistrin berangkat seorang diri tanpa mengajak anaknya. Anaknya sendiri disuruhnya untuk tetap tinggal di rumah dan menjaga warung mereka.
Hari sudah menjelang waktu Ashar ketika Mistrin tiba di lokasi bangunan terbengkalai tersebut. Dengan gerak cepat, ia menggali tanah di satu titik di lokasi bangunan tersebut, yang ia yakini sebagai posisi harta karun berada.
Merasa curiga terhadap ibunya yang ia kira ingin mengusai harta karun itu, Arifudin lantas datang menyusul ke lokasi bangunan tersebut. Tanpa memedulikan warungnya, ia bergegas menuju lokasi harta karun yang diarahkan si dukun.
Tiba di lokasi, Arifudin melihat ibunya tergeletak karena kelelahan. Melihat ibunya demikian, ia bukannya menolong, malah ia benamkan ke dalam lubang yang telah digali ibunya dengan susah payah, lantas menimbun ibunya dengan tanah galian.
Ketika diperiksa polisi, Arifudin mengaku melakukan perbuatan itu lantaran mendapat bisikan gaib.
Saat mendapat bisikan gaib itu, ia mendapat pesan jika ibunya ia kubur, maka harta karun itu akan keluar dari lubang tersebut.
Tiga hari kemudian, Arifudin datang lagi ke lokasi tersebut untuk mengecek harta karun. Namun, alih-alih harta karun, yang ia dapati justru mayat ibunya.
Selanjutnya, mayat Mistrin diketahui seorang pembabat rumput yang bekerja di lokasi. Pembabat rumput itu kaget bukan kepalang saat melihat sesosok mayat terkubur separuh badan.
Kini, Arifudin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(IZ)