Breaking News

Dilerai Saat Cekcok dengan Istri, Pria di Yogyakarta Tusuk Perut Tetangga

D'On, Tegalrejo (DIY),- Petugas kepolisian dari Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta membekuk seorang pria berinisial P (39) warga Blunyahrejo, Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo karena melakukan penusukan terhadap tetangganya yang masih berstatus saudara, CBN (32).

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi menuturkan peristiwa penusukan ini terjadi karena pelaku yang dalam kondisi mabuk tak terima dilerai ketika sedang cekcok dengan istrinya. Tak terima dinasehati, pelaku pun nekat menusuk korban.

Supardi menjelaskan penusukan ini terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku baru pulang ke rumah.

"Pelaku saat itu pulang dalam kondisi mabuk miras. Kemudian cekcok dengan istrinya karena pelaku ingin mengambil kunci sepeda motor. Namun karena dalam kondisi mabuk dan tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan, istrinya ini tak memberikan kunci yang diminta pelaku," ucap Supardi, Rabu (3/2).

Saat cekcok, lanjut Supardi, anak pelaku kemudian lari ke pos ronda dan meminta tolong. Saat itu kebetulan ada korban CBN dan teman-temannya yang sedang meronda.

Mengetahui ada percekcokan ini, korban CBN dan teman-temannya pun mendatangi rumah pelaku dengan tujuan melerai. Namun, sambung Supardi, pelaku tak terima dengan nasehati korban.

"Korban CBN beserta teman-teman ke rumah saudara P untuk melerai, mengingatkan dan menasehati agar tidak ribut karena sudah malam. Namun demikian saudara P karena sudah mengkonsumsi miras dia tidak mau diingatkan atau dinasehati oleh korban CBN,"urai Supardi.

Supardi menuturkan saat dilerai dan dinasehati ini sempat terjadi pemukulan yang dilakukan korban CBN ke pelaku. Tak terima dipukul, imbuh Supardi, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusuk korban CBN di bagian perut sebelah kiri.

Supardi menambahkan akibat tusukan pisau dapur ini, korban CBN harus dilarikan ke RS Panti Rapih. Korban CBN kemudian dioperasi dan saat ini sedang menjalani rawat jalan.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 251 ayat 2 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat. Ancamannya pidana penjara 5 tahun," tegas Supardi. 

(mdk/gil)