Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembelian Rumah Ibunya
Fredy merupakan pihak yang mengeklaim sebagai pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal.
Pelaporan ini dilakukan Fredy Kusnadi lantaran menganggap Dino telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ, tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021, kemarin.
Dino disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain itu, Dino dianggap telah mencemarkan nama baik, dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta pada Ibu Dino," kata Pengacara Ferdy, Tonin Tachta kepada wartawan, Minggu (14/2).
Setelah itu, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan ibu Dino, atau sepupu dari Duta Besar RI untuk Amerika Serikat di era SBY itu kepada pihak ketiga.
"Selanjutnya, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam," ungkap Pengacara Ferdy, Tonin Tachta kepada wartawan, Minggu (14/2).
Lebih lanjut, Tonin mengklaim kliennya telah melakukan pembayaran uang muka rumah dari harga yang telah disepakati. Selanjutnya dibayar secara kredit atau mencicil.
Setelah itu, kata Tonin, kliennya melakukan proses balik nama berdasarkan PBB dan AJB di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan.
"Setelah itu, apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal perihal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah.
"Menyangkut masalah adanya laporan daripada seseorang inisial Y, orang tua dari pada pak DP. Ini LP ada tiga masuk, dengan motif berbeda," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) sore.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut sertifikat tanah dan bangunan diduga beralih nama dengan modus pengubahan identitas, di antaranya di Pondok Indah.
Kemudian, aset di Kemang, Jakarta Selatan. Untuk kasus ini, lanjut Yusri, pihaknya sudah menciduk pelakunya.
Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terakhir, aset di Cilacap, Jawa Tengah. Modusnya, tak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya. Di mana pelaku melakukan pemalsuan sertifikat tersebut sehingga kepemilikannya berpindah nama.
(jpnn)