Empat Ibu Rumah Tangga dan Balita Ditahan, 50 Advokat Daftar Jadi Pembela
D'On, Mataram (NTB),- Empat Ibu Rumah Tangha (IRT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ironisnya, dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui dari balik jeruji penjara.
Empat IRT ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerukan. Padahal, mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Warga sekitar pun tidak dipekerjakan di pabrik.
Masing-masing IRT itu yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Seluruh warga Dusun Eat Nyiur tersebut diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara.
Menyikapi kasus tersebut para advokat yang tergabung dalam Tim Hukum “Nyalakan Keadilan untuk IRT”, tergerak untuk memberikan pendampingan hukum. Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 50 advokat bergabung, belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya.
“Banyak, ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkap Koordinator Tim, Ali Usman Ahim, Sabtu (20/2/2021).
Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian.
Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan pra peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.
“Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Ali.
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT, sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.
Menurut Ali, kasus yang membelit para IRT tersebut penuh kejanggalan. Sebab, ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan, tanpa harus melalui proses hukum.
Anggota tim, Apriadi Abdi Negara menyatakan, hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah melanggengkan penindasan.
“Kalau penegakan hukum model seperti ini, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri,” kata ketua LBH Pencari Keadilan tersebut.
“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara, di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?,” imbuh Apriadi.
Anggota tim, Ikhsan Ramdhani menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melempar batu ke gudang pabrik.
“Setelah kami olah TKP sama sekali tidak kami temukan ada kerusakan, pelapor terlalu mengada-ada dan membual mengenai kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut. Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka, dan kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses,” kata Ikhsan.
Sumber: BeritaSatu.com