Breaking News

Gudang Rokok Ilegal di Limapuluh Kota Digerebek Polisi, 305 Kardus Rokok Diamankan Petugas

D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, mengamankan 305 kardus rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai itu disita dari rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (12/2) sore.

Lokasi penyimpanan rokok ilegal merek Luffman itu terbongkar setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menyelidiki informasi yang mereka terima. "Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKBP M Rosidi, di Payakumbuh, Jumat (12/2).

Setelah petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan rokok ilegal dalam rumah milik KS (28). Sebanyak 305 kardus rokok ilegal itu ditumpuk pada ruangan tamu.

"Kami mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi yang kemudian dibawa ke Mako Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rosidi.

Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah, rokok itu milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Rokok itu diantar menggunakan pikap Mitsubishi L300 berulang sebanyak empat kali. "Jadi ada keponakan dari pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang dan Kamis dini hari barang tersebut baru sampai," jelas Rosidi.

Setelah mengamankan 305 kardus rokok ilegal itu, Polres Payakumbuh langsung berkoordinasi dan melimpahkannya ke Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat. "Proses ini masih terus berlanjut bersama dengan pihak Bea Cukai. Kalau memang masih ada, tentu akan kami proses lagi," tutupnya. 

(mdk/yan)