Gunakan Fasum, PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
Tujuannya yakni memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih memandang trotoar itu bukan untuk pejalan kaki, melainkan untuk tempat jualan, meletakkan barang dagangan berupa pot-pot bunga maupun tanaman, Padahal trotoar fungsi utamanya adalah ruang yang menjadi hak untuk pejalan kaki.
"Kita masih terus berupaya memberikan edukasi dan pembinaan terhadap warga yang masih mengunakan trotoar sebagai tempat atau sarana berjualan" kata Alfiadi Kasat Pol PP Kota Padang.
Alfiadi mengatakan, bagi mereka yang sudah didata dan dibina masih juga kedapatan berjualan di trotoar akan diberikan tindakan tegas menurut undang-undang yang berlaku.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang, tugas kita memberikan pembinaan secara persuasif kepada masyarakat yang melanggar, kedepan jika tidak mengindahkan, diberikan tindakan tegas dan kita sidangkan," ucapnya.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
"Pejalan kaki itu berada pada posisi yang lemah, Trotoar adalah jalur bagi mereka pejalan kaki, letaknya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan, kegunaannya untuk menjamin keamanan pejalan kaki. Ada undang-undang yang mengatur untuk itu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum," tambahnya.
Alfiadi berharap, masyarakat yang tempat usahanya berdekatan dengan trotoar dan badan jalan, benar-benar bisa memahami fungsi trotoar dan badan jalan agar tidak tersangkut hukum kemudian hari.
"Semoga dengan rutinnya kita melaksanakan pembinaan, masyarakat kita bisa memahami apa fungsi trotoar dan badan jalan semana mestinya," harap Alfiadi.
(ril/mond)