Hari ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Pra Peradilan yang Kedua
D'On, Jakarta,- Sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2021).
Adapun gugatan diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.
"Benar Insya Allah (sidang perdana Senin 22 Februari 2021). Agenda pembacaan gugatan/permohonan," ungkap salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, ketika dihubungi, Minggu (21/2/2021) kemarin.
Ditanya soal persiapan khusus tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang, Aziz hanya menuturkan, pihaknya bakal terus mencari kebenaran untuk kliennya.
"Persiapan kita maju terus mencari keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2/2021). Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara adalah Suharno.
Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Adapun pasal terkait penghasutan itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.
Gugatan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan ditolak.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.
(mond/*)