Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Perintah, Kasus Abu Janda akan Dilanjutkan
D'On, Jakarta,- Kasus Abu Janda akan dilanjutkan Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan perintah.
Kepolisian RI memastikan melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah menjerat penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif terkait penegakan hukum dalam penerapan pasal UU ITE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, instruksi Kapolri tersebut tidak spesifik merujuk kepada kasus tertentu.
Instruksi itu hanya pedoman umum para penyidik dalam penerapan UU ITE.
"Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE selama 6 tahun terakhir ini yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi bukan hanya kasus itu," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Ahmad juga menyampaikan kasus-kasus UU ITE yang terkait dengan ujaran kebencian, hoax dan SARA tetap dalam diproses secara hukum.
Jika kasus tersebut dianggap dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.
"Kasus-kasus terkait dengan UU ITE, kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," jelas Ahmad.
Ahmad menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap memperhatikan dampak kasus UU ITE itu terhadap masyarakat. Kasus yang dianggap dapat memecah belah bangsa tidak akan ditolerir.
"Jadi Kapolri memperhatikan untuk kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah, kemudian konflik horizontal, maka penegakan hukum sifatnya mutlak," tandas dia.
(***)