Breaking News

Kapolri Terbitkan TR Usai Anggota Tembak Prajurit TNI, Salah Satunya Penggunaan Senpi

D'On, Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram menyusul adanya kejadian oknum anggota Polri yang menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat. Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu terbit tertanggal 25 Februari 2021.

Telegram ini ditujukan untuk para Kapolda. Telegram itu memuat arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut. Terutama agar tidak terulang kembali di lain waktu, serta mencegah terjadinya perselisihan antara dua korps keamanan itu.

"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/2).

Telegram itu berisi 5 poin. Adapun kelimanya ditunjukkan kepada para Kapolda, sebagai berikut:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

(mdk/gil)