Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan Aset terkait BPJS TK
D'On, Jakarta,– Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 petinggi perusahaan aset manajemen dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (9/2), menyampaikan, kedua pejabat dari 2 perusahaan aset manajemen tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu DD selaku PIC PT Samuel Asset Management dan GM selaku PIC PT Panin Asset Management," katanya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 2 orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni S selaku Kabag pada DPIV pada OJK dan NE selaku Staf pada DPTE OJK.
Leo menjelaskan, pemeriksaan keempat saksi di atas untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK.
Fakta hukum dan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik ini untuk mengungkap pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
"Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," ungkapnya.
Gatra