Kesaksian Nus Kei soal Tangan Angkie Dipotong, Daftar Nama Target Dibunuh, Ini Respons John Kei
Nus Kei membeberkan perihal penyerangan terhadap anak buahnya yang diduga dilakukan kelompok John Kei.
Angkie, anak buah Nus Kei, juga memberikan keterangan di persidangan.
Nus Kei yang saat itu menggunakan batik warna kuning-hitam, menjelaskan dirinya mendapat telepon dari Angkie yang memberi tahu terjadi penyerangan oleh anak buah John Kei di pertigaan Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ditelepon Frangkie kalau sudah dipotong tangannya di Duri Kosambi, langsung ambil mobil, saya keluar berempat,” ujar Nus Kei kepada Ketua Hakim Yulisar.
Nus Kei mengatakan sebelumnya dia memerintahkan empat orang anak buahnya, termasuk Angkie dan Erwin (korban tewas) untuk datang ke rumahnya di kawasan Green Lake, Tangerang, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian penyerangan.
Mereka diperintahkan datang ke rumah Nus Kei untuk bertemu dengan orang yang akan ditemui.
Namun kejadian penyerangan pada Minggu, 21 Juni 2020 itu membuat Nus Kei bergegas mengevakuasi Angkie dan Erwin.
Sesampai di lokasi kejadian, Nus Kei hanya melihat Erwin masih meregang nyawa di tengah Jalan Kresek.
Nus Kei langsung meminta bantuan Polantas sekitar untuk mengevakuasi ke RS Puri Kembangan.
Sedangkan Nus Kei tak melihat keberadaan Angkie, yang diketahui berhasil meloloskan diri dari penyerangan itu meski dengan luka cukup parah.
Selanjutnya, Nus Kei mendapat kabar dari anaknya bahwa rumahnya diserang oleh sekumpulan orang, diduga dari anggota kelompok John Kei. Dia bergegas menuju rumahnya.
“Semua, lantai satu rusak. Semua barang rusak termasuk pakaian. Anak istri, mereka lari,” ujar dia.
1. Nus Kei dan kelompoknya menjadi target pembunuhan
Ketua Hakim Hakim Yulisar SH menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.
“Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie.
Angkie menerangkan sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk di dalamnya ada namanya.
“Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.
Angkie menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apa pun dengan John Kei dan kelompoknya.
Sedangkan Nus Kei mengatakan pada Sabtu (20/6/2020) mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.
“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan ‘white board’ brader (bahasa gaul brother, red)'. Namanya di nomor satu,” ujar dia.
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.
Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.
2. Konten Video Pemicu Pertikaian
Nus Kei menyebutkan konten video pemicu pertikaiannya dengan paman kandungnya, John Kei, berasal dari siaran langsung di akun Instagram anaknya.
Nus Kei menyebutkan video itu dibuat oleh anaknya saat di depan rumah.
“Jadi itu anak saya, live di Instagram, dia di depan rumah dan anak saya juga direkam sama tetangganya. Namun di dalam itu dia tidak berbicara apa-apa, tidak terkait apa-apa,” kata Nus Kei.
Nus Kei menjelaskan video di Instagram anaknya memiliki konten beragam, termasuk konten hiburan hingga analisis.
Dalam dakwaan John Kei disebutkan video tersebut menjadi pemicu kemarahan kelompoknya atas konten yang terkesan menjatuhkan. Kemudian menjadi awal perencanaan penyerangan terhadap Nus Kei.
Ditemui usai persidangan, Nus Kei menjelaskan anaknya tidak berteman dengan pengikut John Kei di sosial media.
“Itu live IG dia ambil dari IG anak saya. Anak saya enggak berteman sama mereka, tapi saya enggak tahu kenapa mereka bisa tahu (akun) anak saya,” kata dia.
Nus Kei mengaku baru mengetahui video yang dipermasalahkan dari keterangan yang dirilis di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, konten Instagram anaknya hanya seputar hiburan seperti menyanyi sambil bermain gitar.
Nus Kei mengatakan kelompok John Kei menganggap isi video tersebut tidak benar, seharusnya langsung melaporkan konten itu kepada dirinya.
“Tidak ada menjelekkan John Kei. Saya enggak tahu video itu kapan, tahunya waktu di Polda,” kata dia.
3. Soal Uang Rp1 Miliar
Nus Kei menyebutkan uang Rp1 miliar yang dipinjamnya bukan berasal dari paman kandungnya, John Kei.
Saat memberi kesaksian, Nus Kei menyebutkan uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, Maluku, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya tidak pinjam uang itu dari dia (John Kei),” ujar Nus Kei.
Nus Kei mengatakan, uang itu diambilnya dari “bos kecil” yang tidak ia sebutkan namanya secara jelas di persidangan. Uang itu akan cair jika John Kei menghubungi “bos kecil” itu.
Nus Kei mengatakan uang itu diantarkan ke istri John Kei dalam dua tahapan.
“Rp1 miliar itu dalam dua tahap, tahap satu Rp500 juta dan sisanya dalam uang dolar AS yang dimasukkan ke amplop,” ujar dia.
Dalam kronologi dakwaan, bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar.
Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp2 miliar.
Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
Namun Nus Kei membantah dan merasa tidak pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Terpisah usai memberi kesaksian, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor “bos kecil” di Plaza Tamara Sudirman.
“Uang dari Plaza Tamara. Itu uang teman saya di sana,” kata Nus Kei.
Dia menjelaskan uang tersebut hanya transit ke rumahnya. Dia membantah akan mengembalikan Rp2 miliar.
Uang tersebut pun telah diberikannya ke pengacara John Kei, Taufik Chandra oleh istri John Kei.
Nus Kei menjelaskan, John Kei tidak meminta bantuannya untuk perkara tanah. Namun tanah yang menjadi perkara itu sebenarnya dipegang mendiang adik John Kei, Tito Refra Kei.
“Lalu Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Ticera alias Ombu Kei yang suruh. Ketemu sama saya di Ambon, saya kasih tau 'kakak perkaranya begini'. Kalau oke, jalan, dan kalau enggak oke, yo udah wes kita mesti sejalan,” ujar dia.
4. Tanggapan pihak John Kei
Kuasa hukum John Kei menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, tak membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.
Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Gaspar Rahang, Nus Kei dan Frangky Rumatora alias Angkie.
"Dari tiga saksi, tiga-tiganya nya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, karena tuduhan terutama untuk bung John pembunuhan (Pasal) 340 (KUHP) itu belum jelas," ujar kuasa hukum John Kei, Phillipus Tarigan.
Phillipus mengatakan keterangan Angkie hanya sekedar asumsi sendiri yang diyakininya bahwa John Kei menjadi dalang dalam rencana pembunuhan.
Angkie tidak mendapatkan langsung informasi tersebut dari sumber pertama.
Terutama pada nama-nama kelompok Nus Kei yang menjadi daftar target pembunuhan, tercantum dalam "white board," menurut kuasa hukum, hanya sekedar asumsi.
"Makanya kita (kubu Jon Kei) lihat selanjutnya, sampai nanti ada pembuktian berupa barang bukti apakah benar itu dihadirkan sebagai barang bukti. Apakah ada perencanaan pembunuhan, itu kita buktikan nanti," ujar dia.
Dia mengatakan dalam persidangan, Nus Kei tidak menampik adanya pinjaman uang sebesar Rp1 miliar yang didapatkan berkat campur tangan John Kei.
Nantinya, pihak John Kei akan menghadirkan saksi mahkota yang bertujuan untuk meringankan dakwaan.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dakwaan subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(antara/jpnn)