Breaking News

Komnas HAM Bongkar Kematian Ustadz Maaher, Penyakitnya Terkuak

D'On, Jakarta,- Komnas HAM akhirnya menyimpulkan penyebab kematian Maheer At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Diketahui, sebelumnya polisi menyebut Ustadz Maaher meninggal akibat sakit.

Komnas HAM pun mendapatkan data rekam medis pendakwah bernama Soni Eranata tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga mencocokkan antara keterangan polisi dengan keluarga Ustadz Maaher.

Komnas HAM memanggil polisi untuk mengungkapkan penyebab kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

Setelah diberi bukti rekam medis, Komnas HAM akhirnya dapat menyimpulkan kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi dikarenakan sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (19/2/2021).

Anam menyampaikan pihaknya telah mendapatkan keterangan secara lisan dari polisi

Selain itu Komnas HAM juga telah menerima bukti lainnya berupa foto.

"Intinya tadi yang kami periksa, kami mendapatkan keterangan secara lisan dan kami juga ditunjukkan beberapa bukti."

"Khususnya bukti rekam medis plus ditunjukkan juga sama foto-foto selama prosesnya itu," terang Anam.

Ia menambahkan, foto tersebut menunjukkan interaksi antara Ustadz Maheer dengan beberapa pihak.

"Termasuk foto-foto interaksi antara almarhum dengan kepolisian, almarhum dengan kedokteran, plus juga dengan penasehat hukum," ujarnya.

Komnas HAM Tak Temukan Bukti Penyiksaan di Tahanan

Diberitakan sebelumnya, selama melakukan penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan adanya dugaan penyiksaan kepada Ustadz Maheer.

Anam menuturkan, selama di tahanan Ustadz Maheer mendapatkan perawatan kesehatan dengan baik.

Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi pihak keluarga dan kepolisian.

Tak hanya itu, bahkan Ustadz Maheer juga mendapatkan kemudahan akses untuk terus mendapatkan perawatan medis selama berada dalam tahanan.

"Bahkan beberapa kali ada treatment khusus diberikan. Misalnya kelonggaran, mengunjungi melihat, nggak cuma keluarganya, tapi juga semua komunitasnya bisa melihat langsung," kata Anam.

Diketahui, Ustadz Maheer meninggal dunia di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) lalu.

Ia meninggal dengan status tersangka ujaran kebencian.

Jenazah Ustadz Maheer dimakamkan di Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Sebelum tutup usia, Maaher sempat ditangkap polisi pada 4 Desember 2020.

Maheer ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, karena diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya, di media sosial.

Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ustadz Maheer juga sebelumnya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penjelasan Polisi

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Maaher sudah sempat dirawat di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan setelahnya dibawa kembali ke rutan.

Setelah itu, Maaher kembali mengeluh sakit dan sebelum sempat dirawat di rumah sakit ia meninggal dunia.

Namun, Polri enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher karena sensitif sehingga dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik keluarga.

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri karena sakit.

Rusdi meminta masyarakat jangan percaya dengan berita-berita hoaks yang beredar soal penyebab wafatnya Maaher.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Saat Ditahan Ia mengatakan, jika masyarakat ragu dengan informasi yang diterima bisa melakukan konfirmasi ke pihak berwenang.

Rusdi sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita-berita hoaks karena ancaman hukumannya serius.

"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten. Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," ucapnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono  juga sebelumnya menyatakan, Maaher meninggal karena sakit.

Ia mengatakan, Maaher sudah sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan setelahnya dibawa kembali ke rutan.

Setelah itu, Maaher kembali mengeluh sakit dan sebelum sempat dirawat di rumah sakit ia meninggal dunia.

Namun, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang diderita Maaher.

Argo hanya menyebut penyakit yang diderita Maaher sensitif untuk diungkapkan ke publik.

"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.

Pihak keluarga Maheer At-Thuwailibi pun mengatakan, kabar yang beredar terkait kondisi almarhum disiksa saat masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri adalah tidak benar.

Hal itu disampaikan langsung oleh kakak ipar Maaher At-Thuwailibi, Jamal, usai proses pemakaman di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021).

"Kami ingin meluruskan terkait kabar kalau almarhum disiksa, itu hoaks. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik kepada almarhum," kata Jamal dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).

Jamal menduga ada pihak yang hendak memanfaatkan meninggalnya Maaher untuk mengadu domba dengan memunculkan hoaks tersebut.

Kendati demikian, Jamal menyoroti kondisi sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri yang kurang layak untuk menahan Maaher.

Ia menduga hal itu menjadi penyebab lain menurunnya kondisi kesehatan Maaher selama menjalani hukuman.

"Iya memang, letaknya di basement, Namanya di basement jadi matahari enggak masuk. Terlebih obat yang harusnya dikonsumsi rutin menjadi terputus," tuturnya. 

(***)