Kompol Yuni Terlibat Narkoba, Kapolda Jabar: Dipecat atau Dipidanakan
D'On, Bandung (Jabar),- Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri angkat bicara soal dugaan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota Polsek Astananyar terlibat narkoba. Dofiri menyebut anggota yang terlibat terancam dipidanakan.
"Kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).
Dofiri mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan anggota yang terlibat tindak pidana terlebih narkoba, akan mendapatkan tindakan tegas. Ada dua pilihan sanksi yakni dipecat hingga dipidanakan.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," kata Dofiri.
"Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," tuturnya.
Yuni saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar. Selain Yuni, ada 11 anggota lainnya yang ikut diamankan.
Sebelumnya, Kompol Yuni di Kota Bandung diamankan Propam terkait kasus narkoba. Informasi dihimpun, Kompol Yuni diamankan di sebuah tempat, Kota Bandung, Selasa (16/2).
Selain itu, sebanyak 11 anggita Polsek Astanaanyar turut diamankan. Kini Yuni masih menjalani pemeriksaan oleh Propam.
(dir/bbn)