Breaking News

Muncikari Dagangkan 36 Anak SMP dan SMA dengan Modus Wisata Rumah Nobita

D'On, Mojokerto (Jatim),- Seorang muncikari prostitusi online anak di bawah umur dibekuk Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Mirisnya, sang muncikari diketahui telah menjual 36 orang anak dengan rata-rata umur 14 hingga 16 tahun.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka adalah warga Sidoarjo berinisial OS yang merupakan muncikari penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur di Kota Mojokerto melalui media sosial. Ia ditangkap di kawasan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (29/1) lalu karena membuka layanan sewa kos harian bisnis prostitusi online dengan anak buah masih di bawah umur.

"Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," katanya, Senin (1/2).

Ia menjelaskan, tersangka OS sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut. Ia bahkan turut melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mencari mangsa di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ujarnya.

Dengan modus tersebut, calon pelanggan yang telah bersepakat akan digiring bertransaksi ke media sosial WhatsApp.

"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," ujarnya.

Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah. "Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujarnya.

Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. "Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

(mdk/eko)