Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel, Pelaku dan Korban Buka Layanan Prostitusi Online
D'On, Jateng,- Jajaran Polda Jateng meringkus pelaku pembunuh pekerja seks komersial (PSK) online Meliyanti (24) yang mayat ditemukan di hotel Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang. Pelaku yakni Okta Apriyanto (29) nekat membunuh karena sakit hati dikatakan korban tidak punya pekerjaan.
"Karena jengkel, pelaku juga emosi lantaran korban cemburu ketika bicara dengan wanita lain. Kedua cekcok, pelaku langsung mencekik kepala korban sebanyak dua kali. Lalu dibenturkan dilantai dan mayatnya dimasukan lemari," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polrestabes Semarang, Jumat (12/2).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya mayat yang diletakkan dalam kamar lemari di hotel Semarang, Kamis (21/3) pukul 11.00 WIB. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Tosari, Wonosobo.
"Dalam kisaran 6 jam pembunuhan bisa kita ungkap langsung. Pelaku kekasih korban dan juga germo. Pasangan itu menyewa kamar hotel untuk beberapa hari dan membuka layanan prostitusi online," ujar dia.
Tersangka merupakan kekasih korban yang telah dinikahi secara sirih selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (Prostitusi Online).
Kepada Polisi Okta Aprianto mengaku sudah dua tahun menjalankan prostitusi online di Kebumen dan Semarang. Kepada pelangganya, dia menggunakan media Sosial WeChat untuk bertransaksi. Pelaku juga mengambil handphone dan uang usai membunuh korban untuk melarikan diri ke Wonosobo.
"Saya patok harga Rp 350 ribu kepada pelanggan. Dari transaksi tersebut saya mendapatkan Rp100 ribu. Saya bookingkan kamar biasanya selama satu minggu," ujar dia.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sprei warna putih, selimut warna putih, celana dalam warna abu abu, 1 baju warna Abu abu, buah BH Warna Hitam, buah Switer warna Coklat, dan buah HP merk samsung warna putih serta uang tunai Rp 380 ribu.
Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ahmad Luthfi.
(mdk/gil)