Polisi Buru "M" Pemasok Narkoba untuk Ridho Rhoma
D'On, Jakarta,- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap usai transaksi narkoba di apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba ke Ridho Rhoma.
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MR alias RR dia Mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang melalui apa, melalui pesanan, mereka pakai, diambil (di) apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Dalam jumpa pers ini hadir pula para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di antaranya Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo, Kabag Ops AKP Tribuana Roseno, serta Kasat Res Narkoba AKP Rezha Rahardhi.
Yusri mengatakan, Ridho Rhoma mentransfer sejumlah uang untuk membeli narkoba ke pemasok. Saat ini pemasok berinisial M ini masih diburu.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujar Kombes Yusri.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu. Polisi baru merilis kasus ini karena terlebih dulu melakukan pendalaman.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok. Dari hasil penelusuran, polisi kemudian bergerak ke apartemen di wilayah Sudirman Jakarta Selatan dan mendapati Ridho Rhoma bersama dua orang rekannya.
Putra raja dangdut Rhoma Irama ini tidak bisa mengelak. Saat polisi melakukan penggeledahan, didapati barang bukti narkoba jenis ekstasi di dalam kantung celana Ridho Rhoma yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dia pun digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif narkoba.
"Saudara MR alias RR hasil urine positif amphetamin dan metaphetamin dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celananya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," jelas Yusri.
(mea/mond)