Posisinya Terlacak, Tante FS Tidak Berkutik saat Ditangkap
FS ditangkap setelah posisinya terlacak oleh polisi usai mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max, di sebuah mal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan informasi dari tim di Polresta Manado, tersangka FS merupakan residivis kasus pencopetan.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu (14/2).
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menyebutkan, tersangka FS yang merupakan warga Singkil Manado, diamankan petugas pada Sabtu (13/2).
Penangkapan terhadap FS berawal dari kejadian yang dialami oleh korban bernama Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Perkamil Manado pada Rabu (3/2).
Fiolen menjadi korban pencopetan di salah satu toko yang berada di kawasan Megamall Manado.
Dalam laporannya di Polresta Manado, korban pada malam kejadian sedang berbelanja di salah satu toko, dan sebelumnya menyimpan handphone di dalam tas selempang yang dia bawa.
Tak berselang lama, saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas.
Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal.
Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban.
Setelah dilakukan pelacakan, Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado mengetahui informasi keberadaan tersangka.
Tim kemudian menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan tersangka FS beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.
Dengan kejadian ini, Kombes Jules Abraham Abast mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga.
"Saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” katanya.
(antara/jpnn)