Sandiaga Bakal Gandeng KPK dan BPK Awasi Penyaluran PEN untuk Pariwisata
D'On, Tabanan (Bali),- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, kecewa dengan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Mereka diduga menyelewengkan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.
"Pertama-tama kita harus lakukan program ini dengan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, responsibility, independen and wearnes. Karena yang membutuhkan ini saudara-saudara masyarakat kita yang tertimpa pandemi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi," katanya di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2) silam.
"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di wilayah pemerintahan dan seluruh stakeholder mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, sangat prihatin atas peristiwa tersebut di saat masyarakat Bali mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu.
"Kita prihatin, tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," jelasnya.
Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata.
"Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK dan BPK semua kita harus pastikan jangan sampai ada miss alokasi atau potensi dari Tipikor," tegasnya.
Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.
"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2) lalu.
Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) Finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.
"Kita kan pemberkasan dulu. Karena 8 tersangka ini cukup berat untuk memberkaskan mereka semua kan beda-beda perannya masing-masing. Jadi, kita pemberkasan dulu nanti disimpulkan. Intinya sudah orang-orang yang dipandang layak bertanggung jawab," ujar Jayalantara.
(mdk/nuk/fik)