Tak Patah Arang, HRS Ajukan Praperadilan Kembali
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah.
Gugatan tersebut telah terdaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.
"Hari ini Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Alamsyah mengklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.
Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya.
(cr3/jpnn)