Terdakwa Korupsi Kuburan Bisa Keluar Penjara Demi Pelantikan
D'On, Palembang (Sumsel),- Terdakwa Johan Anuar akhirnya diperbolehkan keluar dari penjara untuk dilantik sebagai wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2020 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Johan yang merupakan terdakwa kasus korupsi lahan kuburan tersebut akan dilantik Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung Palembang, Kamis (26/2), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Enam bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 akan hadir semuanya, termasuk Wabup OKU, Johan Anuar juga akan hadir pada pelantikan ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah provinsi setempat pun sudah menerima keputusan terkait kehadiran Wabup OKU, Johan Anuar pada saat pelantikan nanti. “Surat dari hakim sudah kita terima. Dimana Wabup OKU, Johan Anuar dapat hadir dalam acara pelantikan nanti,” katanya.
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Abu Hanifah, mengatakan sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.
“Benar itu (sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar). PN, khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh petugas Jaksa KPK,” ujarnya.
Kendati begitu, lanjutnya, usai pelantikan kepala daerah terpilih nanti jabatannya akan langsung nonaktif sebagai Wabup OKU. Tentunya, hal tersebut sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
“Dimana untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih kalau ada yang berstatus terdakwa maka usai dilantik jabatannya dinonaktifkan. Bila sudah ada putusan hukuman atau vonis pidana yang dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah jabatan itu statusnya menjadi diberhentikan,” katanya.
Diketahui, enam dari tujuh bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 lalu akan dilantik di Griya Agung Palembang, hari ini, Kamis (26/2).
Ke enam pasang bupati dan wakil bupatin yang akan dilantik itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas (Mura), OKU Selatan, OKU, Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk PALI masih dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rohmat Haryadi