TKP Penembakan oleh Polisi Mabuk di Cengkareng Ditutup Permanen
Penutupan dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan). Alasan penutupan karena kafe melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian COVID-19, demikian kata Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen.
Gudmen meminta pemilik kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian diteken oleh perwakilan pemilik usaha. Pelanggaran pertama dan kedua sudah dilaksanakan denda dan penutupan 1x24 jam. Pelanggaran ketiga sama, hanya saja dibarengi dengan penembakan maut Bripka Cornelius pada Kamis (25/2) dini hari.
Menurut dia, kafe tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).
"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," ujar dia.
Penembakan maut oleh Bripka Cornelius menewaskan Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat (Kostrad TNI AD) yang bekerja sambilan sebagai penjaga kafe; Feri Saut Simanjuntak, pelayan; dan Manik, kasir. Sementara korban terluka bernama Hutapea seorang manajer kafe.
(tirto)