Transaksi Narkoba ke NTT Melalui Instagram Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Ditangkap
D'On, NTT,- Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru, yakni melalui sarana media sosial. Pengungkapan ini dilakukan Diresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol AF Indra Napitupulu dan jajarannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.
Kali ini pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial instagram. Kombes Pol AF Indra Napitupulu, didampingi PS Wadir Resnarkoba, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika mengungkapkan, jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Sekarang ini sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos. Ini modus baru," ujar Indra Napitupulu.
Menurutnya, saat ini para pengedar narkoba menganggap media sosial tempat paling aman dan tidak terendus pihak kepolisian.
Diakui pula kalau tersangka HT alias Hermanto (27) yang diamankan tim Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur di Medan, Sumatera Utara sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. HT juga diketahui mengirim narkoba hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
"Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kirimannya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai," kata Indra Napitupulu, Senin (15/2).
Dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kompol Samuel S. Simbolon dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, serta Briptu Yeskial Mardoni Weru mengamankan HT di rumahnya Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2).
Dari HT, polisi mengamankan 1 paketan batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam. HT kemudian dibawa ke Kupang pada Minggu (14/2/) kemarin subuh dengan pesawat Batik Air.
HT yang tidak tamat pendidikan SMA ini mengakui, kalau pada tanggal 23 Desember 2020 ia mengirimkan narkoba jenis ganja dari JNE Sunggal Medan ke Nusa Tenggara Timur. Narkoba kiriman HT tiba tanggal 29 Desember 2020 di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Peredaran narkoba dilakukan HT dengan media instagram menggunakan akun bernama @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah di follow. Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.
Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama HT alias Hermanto.
Tim menggeledah rumah HT yang jadi tempat penyimpanan ganja. Hasil penggeledahan tersebut tim Ditnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur menemukan barang bukti satu paketan batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.
Tim kemudian menangkap HT dan membawa HT ke Grand Central Hotel di jalan Sei Belutu nomor 178, Medan Sumatera Utara, untuk dilakukan pemeriksaan sementara.
HT mengaku mendapatkan ganja dari BB dengan transaksi di pinggir jalan. BB sendiri merupakan salah satu bandar narkoba di Kota Medan.
Hasil pemeriksaan narkoba oleh dr. Muhammad Fadhly Ganih dari Urkes Bag Sumda Polrestabes Medan, hasilnya positif Pereagensia tetra hydro cannabinoide.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang. Saat ini penyidik melakukan proses sidik terhadap tersangka HT," Kata Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol AF Indra Napitupulu.
Sebelumnya, polisi mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba.
Tito mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka, digunakan sendiri.
Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti), Polda Nusa Tenggara Timur, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/gil)