3 Anggota Polri Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan
D'On, Jakarta,- Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan Laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dibebastugaskannya tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. Karena agar mempermudah proses penyidikan.
"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/3).
Untuk kasus ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara secara internal yang dilakukan oleh Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum dan penyidik Bareskrim.
"Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," jelasnya.
Rusdi menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan pembunuhan tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini, ketiganya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 KUHP.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini, ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Sekali lagi, tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
(mdk/rhm)