Ancaman Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Penembak Teman Kencan
D'On, Pekanbaru (Riau),- Oknum polisi di Sumatera Barat, Bripda AP (24), menembak teman kencannya yang dipesan secara online. Kini, Bripda AP pun terancam sanksi etik hingga pidana.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu (13/3) dini hari di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau. Bripda AP, yang bertugas di Polres Padang Panjang, diduga memesan wanita penghibur secara daring.
Setelah dipesan, datang dua orang wanita, yakni DO dan RO, ke lokasi yang sudah disepakati. Namun kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi.
Merasa curiga, Bripda AP kemudian berniat menemani. Namun, kedua wanita itu menolak dan langsung naik ke taksi online.
Bripda AP kemudian langsung melepaskan tembakan dan mengenai salah satu korban, RO. Belum diketahui motif Bripda AP melakukan penembakan. Korban pun dilarikan ke RS.
Atas tindakan anak buahnya itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo langsung mengirim tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Pekanbaru. Sedangkan untuk penanganan tindak pidana Bripda AP ditangani oleh Polda Riau.
"Benar, namun kasus pidananya ditangani oleh satuan wilayah (Polresta Pekanbaru). Propam terkait pelanggaran saja, tapi kan dinas di Sumbar dia, jadi ditangani Propam Polda Sumbar nanti," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Gatot S kepada wartawan.
Bripda AP pun kemudian langsung ditahan pada Sabtu (13/3). Dia lantas diperiksa secara intensif di Polda Riau.
"Polda Riau sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Sunarto menerangkan pelaku datang ke Pekanbaru bukan dalam rangka urusan dinas. Sunarto juga menyebut pelaku datang ke Bumi Lancang Kuning, lokasi penembakan, tanpa izin atasannya.
"Pelaku meninggalkan tugas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat. Polda Riau telah koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya," kata Sunarto.
Sunarto memastikan proses hukum pelaku tetap berjalan. Sementara untuk korban, dipastikan dalam keadaan sadar dan kini dalam perawatan di rumah sakit.
"Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan. Untuk korban sekarang dalam keadaan sadar dan dalam perawatan dokter Polda Riau dan RS," katanya.
Mabes Polri juga telah angkat bicara mengenai kasus ini. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan proses pidana dan kode etik terhadap Bripda AP akan segera dilakukan.
Mengenai kasus ini. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan proses pidana dan kode etik terhadap Bripda AP akan segera dilakukan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).
Sambo juga meminta proses pidana Bripda AP dilaksanakan secara tegas dan tuntas. Dia juga telah memerintahkan agar Bripda AP segera diproses secara kode etik.
"Selain itu, saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sambo.
(mae/dwia)