Balasan Telak Jaksa Pakai Hadits, Fatimah Putri Rasul aja Dihukum, Apalagi Rizieq Shihab
D'On, Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membalas eksepsi Rizieq Shihab dengan juga mengutip hadits Nabi Muhammas SAW.
Itu terjadi sebagaimana dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Hadits tersebut berisi tentang penegakan hukum kepada yang bersalah meski itu adalah keturunan Rasullah sendiri.
Jaksa awalnya menilai eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Melainkan hanya bersifat argumen Habib Rizieq menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
Akan tetapi, tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.
Jaksa lantas mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil.
Jaksa membacakan hadits bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan.
Sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunan atau anak kandungnya sendiri.
Dalam sidang itu, JPU meminjam kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya.
Rasulullah SAW lalu bersabda, yang artinya “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan”.
Tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum.
“Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”, demikian jaksa mengutip salah satu Hadits Rasulullah SAW dalam persidangan itu.
Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, JPU memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap harus ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus.
Dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya.
(int/ral/pojoksatu)