Breaking News

Berkas Lengkap, Anggota DPRD Tersangka KDRT Segera Disidang

D'On, Dompu - Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan berkas perkara kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPRD Dompu, APS (34), sudah lengkap. Kasus ini akan segera disidangkan.

"Hari ini akan kita kirimkan untuk segera disidangkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Adda'watu Islamiyah, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Dikatakannya, sejak dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, APS hanya menjalani tahanan kota karena adanya permohonan dari pihak yang menjamin. Meski begitu, selama proses pelengkapan berkas pemeriksaan, APS kooperatif dan tetap melapor diri.

"Intinya, jika ada jaminan, bisa berupa uang atau orang dan tersangkanya kooperatif, pasti kita kabulkan," ujarnya.

APS disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara pidana penjara kasus ini paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, APS diduga terlibat aksi pertengkaran dengan istrinya hingga berujung pada aksi pemukulan.

Kasus anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilaporkan pada Desember 2020 oleh istrinya. Upaya penyelesaian kasus sempat ditempuh jalur mediasi. Namun, di tengah perjalanan, korban memutuskan melanjutkan proses hukum kasus tersebut. APS disangka menganiaya istrinya dengan gagang sapu. Dan ini sering dilakukan tersangka terhadap istrinya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah kita limpahkan ke kejaksaan Senin kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C, Selasa (23/2) lampau.


(lir/detik.com)